Smart Wallet Gorontalo
BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Mulai Bergerak Usut Smart Wallet Meski tak Ada Laporan
"Saat ini kasusnya sementara ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) V Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo," kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Maraknya investasi Smart Wallet di Gorontalo, membuat Polda Gorontalo bertindak cepat.
Langkah cepat itu dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah korban.
Pasalnya sudah banyak komplain dari masyarakat, namun tercatat belum ada satupun laporan yang masuk ke Polda Gorontalo.
"Saat ini kasusnya sementara ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) V Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo," kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (11/4/2024).
Baca juga: Seorang Pria di Gorontalo Tega Tikam Istrinya hingga Tewas di Hari Raya Idulfitri
Ia juga menyebut jika Smart Wallet melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), karena berkaitan dengan aplikasi.
Smart Wallet diduga melakukan skema ponzi dengan modus multi level marketing (MLM).
"Bedanya MLM ada produk, intinya hampir mirip-mirip saja," timpalnya.
Selain itu, langka cepat itu dilakukan karena Smart Wallet tidak terdaftar di badan pengawas perdagangan perjangka komoditi (Bappeti).
Dalam surat Bappeti menyatakan bahwa Smart Wallet, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan perjangka komoditi.
Taufan menuturkan bilamana sejauh ini pihaknya telah melakukan panggilan kepada sejumlah orang.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tutupnya.
Muhammad Alif Cerita jadi Korban Smart Wallet, Rp5 Juta Pupus Gara-gara Tergiur Investasi
Muhammad Alif, warga Boalemo bercerita saat menjadi korban Smart Wallet.
Alif mengaku tergiur keuntungan 2 persen yang ditawarkan jika berinvestasi di Smart Wallet.
"Saya sudah melakukan pengisian dana sekitar Rp5 jutaan dan itu sejak Januari 2024," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (23/3/2024).
Alif menjelaskan, pada 18 Maret ia tidak bisa menarik uangnya.
"Kecurigaan saya muncul ketika pada senin kemarin, saya sudah tidak bisa lagi untuk menarik uangnya," jelasnya.
Ia menambahkan, aplikasi Smart Wallet direkomendasikan oleh temannya.
"Saya dijanjikan bahwa setiap hari itu saya akan dapatkan 2 persen dari uang yang saya investasikan," imbuhnya.
Sampai saat ini Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Polri masih mengusut kasus Smart Wallet.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian kegiatan usaha Smart Wallet.
Diketahui, Smart Wallet adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan investasi dalam bentuk Crypto. Dengan aplikasi ini, pengguna dapat melakukan berbagai investasi.
Soal Smart Wallet ini sudah diinvestigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Hasilnya, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Karena itu link/URL dari Smart Wallet telah diblokir Bappebti bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.