Minggu, 15 Maret 2026

Lebaran 2024

Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib?

Menyambut Idul Fitri, berikut adalah ketentuan muslim yang wajib membayar zakat fitrah.

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib?
TribunGorontalo.com
Ilustrasi zakat fitrah 

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved