Sabtu, 14 Maret 2026

Lebaran 2024

Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib?

Menyambut Idul Fitri, berikut adalah ketentuan muslim yang wajib membayar zakat fitrah.

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib?
TribunGorontalo.com
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut adalah ketentuan muslim yang wajib membayar zakat fitrah.

Mengutip baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah yang dilaksanakan karena mengakhiri bulan.

Ramadhan akan segera berlalu, Idul Fitri pun tiba.

Untuk itu, penting bagi semua muslim mengetahui siapa saja yang harus membayar zakat fitrah.

Berikut penjelasan terkait ketentuan muslim membayar zakat fitrah, melansir Tribunnews.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah.

Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya

Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah 2024

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved