Lebaran 2024
Yuk Simak Tata Cara dan Takaran Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Simak tata cara menghitung zakat penghasilan atau dikenal dengan istilah zakat profesi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-zakat-penghasilan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Simak tata cara menghitung zakat penghasilan atau dikenal dengan istilah zakat profesi.
Jika seorang muslim sudah bekerja, maka ia terhitung sudah wajib membayar zakat.
Ia wajib membayar zakat dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima.
Jenis penghasilan yang dimaksud dalam klasifikasi zakat ini adalah misalnya gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Membayar zakat tentunya tidak sembarangan.
Melansir Tribunnews.com, tata cara dan takarannya harus sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
Sebagai panduan, simak cara menghitung zakat penghasilan berikut ini:
Mengutip dari laman Baznas, seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Diketahui, nishab zakat penghasilan pada 2024 yakni senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan.
Cara Hitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya yakni setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
Sehingga apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung.
Kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Sehingga zakat penghasilan dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.
Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Cara Membayar Zakat
1. Secara Online
Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
Pilih opsi “Bayar Zakat”;
Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
Lalu, klik “bayar”.
2. Secara Langsung
Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2024, Lengkap dengan Langkah Pembayaran.
| Momen Warga Binaan Lapas Perempuan Gorontalo Rayakan Lebaran, 4 Hari Bertemu Keluarga |
|
|---|
| Bingung,Ingin Puasa Syawal dan Senin Kamis Sekaligus? Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Viral Helikopter Mendarat di Lokasi Kecelakaan Bus Rosalia Indah |
|
|---|
| Contoh Teks Khutbah Jumat dalam Suasana Lebaran |
|
|---|
| 5 Tips Menjaga Berat Badan di Momen Lebaran, Jangan Kalap! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.