Sabtu, 7 Maret 2026

Lebaran 2024

Yuk Simak Tata Cara dan Takaran Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Simak tata cara menghitung zakat penghasilan atau dikenal dengan istilah zakat profesi. 

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Yuk Simak Tata Cara dan Takaran Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
istock
Ilustrasi zakat penghasilan 

2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.

Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Cara Membayar Zakat

1. Secara Online

Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
Pilih opsi “Bayar Zakat”;

Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;

Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;

Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;

Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;

Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;

Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;

Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved