Minggu, 8 Maret 2026

Jalan Diblokade Warga

Ahli Waris Akhirnya Buka Akses Jalan usai Pemkab Bone Bolango Janji Lunasi Pembayaran Lahan

Ahli Waris akhirnya melunak untuk membuka akses jalan di perkantoran Bone Bolango.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ahli Waris Akhirnya Buka Akses Jalan usai Pemkab Bone Bolango Janji Lunasi Pembayaran Lahan
TribunGorontalo.com, Arianto
Jalan di kawasan perkantoran pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya bisa dilalui kendaraan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Ahli Waris akhirnya melunak untuk membuka akses jalan di perkantoran Bone Bolango.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berjanji akan melunasi pembayaran lahan yang masih menunggak sejak 2005 tersebut.

Dalam mufakat, Pemkab Bone Bolango wajib membayar lahan hingga Juni 2024.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ahli Waris, Amir saat ditemui wartawan pada Selasa (02/4/2024).

"Atas dasar kemanusiaan, kita membuat surat berita acara. Jalan akan dibuka tapi ada perjanjiannya di situ. Jika sampai bulan Juni tidak ada pembayaran, kita akan tutup kembali," ungkapnya.

Baca juga: Jalan Diblokade Warga karena Utang Pemkab Bone Bolango, Bupati Merlan Uloli: Kita Akan Cicil

Amir mengaku, tanah seluas 2.274 meter itu mencakup wilayah perkantoran pemerintah Bone Bolango.

"Termasuk yang di depan kantor Satpol PP," ucap Amir.

Ia berharap Pemkab Bone Bolango menepati janjinya kali ini.

Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa membenarkan perjanjian berita acara tersebut.

"Telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah dan ahli waris. Dari rapat mengambil kesimpulan, penutupan akses jalan tersebut akan dibuka. Dan telah dibuka dengan catatan bahwa pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran," jelas Santo.

"Ada juga klausul yang mengikat antara kedua belah pihak, apabila pemda melakukan penundaan terhadap pembayaran maka pihak ahli waris akan menutup kembali jalan tersebut," tambahnya.

Santo menjelaskan pihaknya menyaksikan langsung kesepakatan tersebut, Kejari Bone Bolango juga akan melakukan pendampingan terkait proses pembayaran lahan itu.

Berikut isi berita acara percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk penggunaan jalan umum yang berlokasi di jalan jaksa agung Suprapto.

  • Ahli waris sepakat akan dilakukan pembayaran atas tanah dimaksud sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundungan-undangan dengan tahapan awal penilaian apprasial pada minggu III April 2024 sampai dengan tahapan pembayaran dilakukan paling lambat bulan Juni 2024.
  • Pihak Pemda bersepakat dengan ahli waris dan akan didampingi oleh APH Kejari Bone Bolango, Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo dalam percepatan penyelesaian pembayaran tanah.
  • Ahli waris akan membuka akses jalan sesaat setelah Berita Acara ini ditandatangani, dengan tersebut. Syarat pembayarannya akan segera diproses oleh Pemda Bone Bolango dan apabila tidak dilakukan tahapan proses pembayaran terhadap tanah tersebut yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran maka ahli waris akan menutup kembali jalan dimaksud.
Empat Ahli Waris dari Alm. Isa Karim
Empat Ahli Waris dari Alm. Isa Karim diantaranya Dasri Isa (kiri), Amir Isa (kiri kedua), Asri Isa (kanan kedua) dan Rugaya Isa (kanan). (Foto: TRIBUNGORONTALO.COM/ ARIANTO)

Diketahui lahan milik keluarga Isa Karim dengan Nomor Sertifikat 249/1987 dengan luas kurang lebih 2.224,85 M⊃2; sebagai pihak pewaris atas nama Amir Isa beserta ahli waris lainnya.

Pihak pertama dalam perjanjian tersebut ialah Ahli Waris yaitu Amir Isa, Asri Isa, Darsi Isa, dan Rugaya Isa. Sementara Pihak kedua adalah Pemerintah Daerah Bone Bolango.

Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Assisten I, I dan II Bone Bolango, Staf Ahli Bupati Bone Bolango, Kadis DLHPP Bone Bolango, Kabag Hukum Bone Bolango, dan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

Ada pula Kasie Intelejen dan Kasie Datun Kejari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Camat Suwawa, Kepala Desa Ulantha, serta Keluarga Besar Isa Karim.

Sebelumnya Asri Isa, warga Bone Bolango memblokade jalan akses menuju kantor pusat pemerintahan Kabupaten Bone Bolango.

Asri mengaku kesal karena 19 tahun tanahnya tidak dibayarkan pemkab Bone Bolango.

Menurut Asri, jalan itu masih tanah milik orang tuanya, Isa Karim, bernomor sertifikat: 249/1987.

Asri Isa merupakan Ahli Waris ini mengaku sengaja menutup akses jalan yang telah dibangun oleh pemerintah sejak 2005 tersebut.

"Posisi sekarang di tahun 2024 pemkab Bone Bolango tidak melakukan pembayaran sehingga pihak keluarga melakukan penutupan jalan," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (01/4/2024).

Asri menyebut perjanjian sudah terjadi sejak kepemimpinan Bupati Bone Bolango pertama, Ismet mile, yang menjabat 2005-2010.

"Tapi sudah pergantian bupati empat kali, dijanji-janji sampai sekarang belum ada," ucap Asri.

"Dijanjikan kita bulan Februari akan dibayar, tapi kan limit waktu 31 maret, karena tidak ada realisasi makannya jalan kita tutup," tambahnya.

Dari total tanah seluas 15.655 meter, sekitar 2 ribu meter di antaranya digunakan untuk akses jalan oleh Pemkab Bone Bolango.

Adapun akses jalan yang ditutup oleh pemilik tanah tersebut menuju kantor Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, Kemenag, Pengadilan Agama Suwawa, hingga kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Asri Isa memblokade jalan mengunakan batu, kayu, dan meletakkan baliho sebagai penanda bahwa tanah itu miliknya.

Akibatnya, para pegawai harus berjalan kaki. Mereka memarkir kendaraannya di depan kantor Bupati Bone Bolango. 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved