Keterlambatan THR PNS, Ancam Stabilitas Ekonomi Gorontalo

Hal ini diungkapkan oleh Bobby Rantow Payu, Pengamat Ekonomi Gorontalo dihubungi TribunGorontalo.com, Sabtu (30/3/2024). 

|
TribunGorontalo.com/doc pribadi
Bobby Rantow Payu, Dosen Fakultas Ekonomi UNG, dan pengamat ekonomi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gorontalo dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi di daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Bobby Rantow Payu, Pengamat Ekonomi Gorontalo dihubungi TribunGorontalo.com, Sabtu (30/3/2024). 

Menurut Bobby, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu faktor utama dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan PNS merupakan salah satu kontributor utama dalam konsumsi rumah tangga.

"Adanya keterlambatan THR sedikit banyak tentunya akan berdampak pada tingkat konsumsi," ujarnya.

Baca juga: Harga Cabai di Gorontalo Akhir Maret 2024 Melonjak Tinggi, Warga Kaget

Meskipun tingkat daya beli masyarakat sudah mulai pulih setelah pandemi Covid-19, kenaikan inflasi dalam beberapa tahun terakhir telah kembali melemahkan daya beli tersebut.

Keterlambatan THR dikhawatirkan akan memperparah situasi ini.

"Bulan Ramadan ini juga kan bertepatan dengan musim panen beberapa komoditas. Jadi bisa meningkatkan daya beli," jelas Bobby.

Ia menambahkan bahwa THR dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi PNS, yang pada akhirnya dapat berdampak positif pada sisi suplai (pedagang, rumah makan, dan lainnya).

Hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap perekonomian di Gorontalo.

Namun, Bobby menekankan bahwa perlu dilihat berapa banyak porsi THR yang dibelanjakan oleh PNS.

Keterlambatan THR ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah (pemda) masih belum optimal.

Baca juga: Kehilangan Helm di Parkiran RS Aloe Saboe Gorontalo Marak Terjadi, Pengunjung Diminta Waspada

"Gaji pegawai, sertifikasi dan keuangan lainnya telah diperhitungkan sebelum APBD disahkan, jadi seharusnya sudah teralokasi dengan baik," kata Bobby.

Ia menambahkan bahwa pergeseran penggunaan dana sementara masih dapat dimaklumi.

Namun jika pergeseran tersebut dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak direncanakan dan tidak dianggarkan sebelumnya, maka hal tersebut dapat merusak tata kelola keuangan dalam pemerintahan.

"Belum optimal ini pengelolaan keuangan ditingkat pemda," lanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved