Berita Nasional

Tunjangan PNS 2025 Bertambah! Simak Manfaat dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Mulai bulan depan, PNS menikmati empat tunjangan baru! Dari tunjangan makan, lembur, uang lembur, hingga paket data komunikasi.

|
Tribunnews/Jeprima
GAJI PNS - Mulai bulan depan, PNS menikmati empat tunjangan baru! Dari tunjangan makan, lembur, uang lembur, hingga paket data komunikasi. 

Ringkasan Berita:
  • PNS bakal dapat empat tunjangan baru yang akan cair di bulan Desember 2025.
  • Tunjangan baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2025.
  • Peraturan ini juga yang menjadi dasar pencairan dan mengatur besaran tunjangan.
  • Tujuan menambahkan tunjangan baru untuk PNS adalah untuk meningkatkan semangat bekerja dan motivasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Namun, ketambahan tunjangan baru, akan ada 1 tunjangan yang akan dihapus dari daftar tunjangan PNS.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia!

PNS adalah aparatur negara yang bekerja penuh waktu untuk menjalankan tugas pemerintahan seperti melayanai masyarakat atau mendukung jalannya pembangunan.

Baru-baru ini pemerintah resmi menambahkan empat tunjangan baru yang akan dicairkan mulai bulan depan, yakni Desember 2025.

Langkah ini sengaja diambil untuk meningkatkan motivasi serta semangat bekerja para PNS.

Tamabahan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2025.

Baca juga: Penerima BPNT dan PKH November 2025 Wajib Cek! Begini Cara Lihat Status Bantuan Terbaru

Tunjangan baru ini akan melengkapi tunjangan sebelumnya seperti tunjangan keluarga, pangan, kinerja, gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan adanya tunjangan baru ini, PNS diharapkan dapat semakin termotivasi dalam menajalankan tugas sebagai pelayanan publik.

Sementara itu, pemerintah juga terus memastikan transparansi dan kepastian dalam memberikan hal-hak ASN.

Dilansir dari TribunTrends.com, ada empat tunjangan baru yang ditambahkan untuk PNS.

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, mari kita telusuri rinciannya hingga tuntas.

Berdasarkan ketentuan resmi yang tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut adalah empat tunjangan tambahan yang kini berhak diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Makan untuk Seluruh PNS

Baca juga: Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya

Hanya akan dirasakan seluruh PNS golongan 1 hingga IV.

Diberikan bagi pegawai yang aktif bekerja dan sesuai aturan kepegawaian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved