Korupsi SPAM Kota Gorontalo
Kondisi Proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo Setelah Dananya Dikorupsi
Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi pada Senin (25/3), proyek senilai Rp 13 miliar lebih ini tampak tak ada aktivitas.
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
Sebelumnya pada penetapan tersangka Jumat kemarin, Rifadli Bahsuan tidak hadir. Sebab, dirinya berada di luar daerah.
Namun hari ini, sekitar pukul 10.15 Wita ia terlihat menyambangi kantor Kejari Kota Gorontalo, Jl. Drs. H. Ahmad Arbie, Bulotada Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Gorontalo.
Rifadli terlihat mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam. Ia datan bersama dua pengacaranya.
Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, RB ditetapkan sebagai tersangka bersama ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo.
Sementara RB saat itu belum dilakukan penahanan karena sebelumnya masih berada di luar daerah.
"Saat ini yang bersangkutan sudah datang dan akan dilakukan pemeriksaan," terang Junaedy, Penyidik Kejari Kota Gorontalo.
Ditanya soal penahanan pasca pemeriksaan, Junaedy menyebut jika hal tersebut masih akan menunggu perkembangan setelah pemeriksaan.
"Nanti kita liat saja bagaimana hasilnya sebentar ini," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kondisi-SPAM-Dungingi-Kota-Gorontalo.jpg)