Jumat, 6 Maret 2026

Pemuda Diciduk Polisi

Rudapaksa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Gorontalo Diciduk Polisi di Tengah Jalan

Melalui laporan tertulisnya pagi ini, Selasa (26/3/2024), Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan penyergapan pemuda itu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Rudapaksa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Gorontalo Diciduk Polisi di Tengah Jalan
TribunGorontalo.com
Terduga pelaku pemerkosaan diciduk di tengah jalan oleh polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang pemuda diciduk saat mengendarai motor di Jl HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo pada Senin tengah malam (25/3/2024). 

Polisi tanpa seragam dinas tampak menghentikan motor pemuda berinisial RA itu.

Ada kira-kira lima tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang saat itu menciduk pria tersebut. 

Melalui laporan tertulisnya pagi ini, Selasa (26/3/2024), Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan penyergapan pemuda itu.

Baca juga: Misna Hasan, Lebih Pilih Buka Puasa Bersama Rekan Kerja

Kata Leo, bahwa pemuda 25 tahun itu diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap remaja wanita di Gorontalo. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Gorontalo. Kejadian rudapaksa terjadi pada Minggu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wita.

Secara rinci kata Leo, TKP rudapaksa di hotel beralamat Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Polisi tidak menyebutkan nama korban yang masih 19 tahun tersebut. Namun kata Leo, bahwa korban mengenal terduga pelaku ini. 

Karena informasi itu memudahkan polisi meringkus RA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.

Leonardo mengungkapkan team rajawali langsung melakukan pencarian begitu mengantongi identitas RA ini.

Beruntung, pada Senin tadi malam sekitar pukul 20.15 Wita, RA berpapasan dengan tim Rajawali di Jl HOS Cokroaminto.

"Tim Rajawali telah berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswa di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo," ujar Kompol Leonardo.

Saat ini pelaku RA sudah diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved