Korupsi SPAM Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Tersangka Korupsi SPAM Dungingi Kadis PUPR Kota Gorontalo Penuhi Panggilan Kejari
RB merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Rifadli Bahsuan alias RB, Kadis PUPR Kota Gorontalo, kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
RB merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.
Sebelumnya pada penetapan tersangka Jumat kemarin, Rifadli Bahsuan tidak hadir. Sebab, dirinya berada di luar daerah.
Namun hari ini, sekitar pukul 10.15 Wita ia terlihat menyambangi kantor Kejari Kota Gorontalo, Jl. Drs. H. Ahmad Arbie, Bulotada Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Gorontalo.
Rifadli terlihat mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam. Ia datan bersama dua pengacaranya.
Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, RB ditetapkan sebagai tersangka bersama ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo.
Sementara RB saat itu belum dilakukan penahanan karena sebelumnya masih berada di luar daerah.
"Saat ini yang bersangkutan sudah datang dan akan dilakukan pemeriksaan," terang Junaedy, Penyidik Kejari Kota Gorontalo.
Ditanya soal penahanan pasca pemeriksaan, Junaedy menyebut jika hal tersebut masih akan menunggu perkembangan setelah pemeriksaan.
"Nanti kita liat saja bagaimana hasilnya sebentar ini," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.