Korupsi SPAM Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Oknum ASN Diperiksa Kejari soal Kasus Korupsi SPAM Kota Gorontalo

Oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Menurut Intel Kejari Kota Gorontalo, Hasan, saat ini oknum ASN Dinas PUPR sementara dilakukan pemeriksaan, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum ASN diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Kejari saat ini memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Menurut Intel Kejari Kota Gorontalo, Hasan, usai salat Jumat pihaknya akan menetapkan tersangka melalui konferensi pers.

"Menginformasikan pada hari ini Jum'at, 22 Maret 2024, setelah sholat jumat, Kejari Kota Gorontalo akan melakukan konferensi pers mengenai perkembangan dan penetapan tersangka dari unsur ASN terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan SPAM Dungingi," tulis Hasan melalui pesan singkat Whatsapp kepada TribunGorontalo.com.

Proyek SPAM Dungingi ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk tahun Anggaran 2022.

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. 

Baca juga: Pemkot Gorontalo Kebut Pengerjaan SPAM, Marten Taha Pastikan Proyek Selesai Akhir Juli 2023

Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

"Hal tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus), sehingga hari ini kita melakukan penahanan," terang Ketua Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, Rabu (20/3/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan pada proyek optimalisasi SPAM PDAM Kota Gorontalo per tahun anggaran 2022.

Adapun ketiga tersangka adalah MYA selaku Dirut PT. RS, RCT selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan, serta MREP selaku K3 PT. RS.

Diketahui nilai kontrak proyek yang dikerjakan PUPR ini sebesar Rp13 miliar, bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kota Gorontalo.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara mencapai Rp 2.050.856.210 (2 miliar).

Dalam kasus tersebut pihak Tim Pidus telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

"Dan ada juga 4 orang ahli yang turut serta dilibatkan, yakni ahli perhitungan fisik, ahli BPKP, ahli pidana dan ahli LKPP," ujar Edy.

Selanjutnya ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved