Pelecehan Pegawai BMKG Gorontalo
Aktivis Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Pegawai BMKG: Pelaku Dipenjara, Korban Trauma Seumur Hidup
Aktivis perempuan menyoroti kasus pelecehan pegawai di Kantor Klimatologi Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-aktivis-perempuan-Gorontalo-menanggapi-kasus-pelecehan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Aktivis perempuan menyoroti kasus pelecehan pegawai di Kantor Klimatologi Bone Bolango.
Nurnadela Rahmat, aktivis perempuan, mengatakan tindakan ini menciptakan kekhawatiran mengenai tingkat pengawasan dan perlindungan di instansi.
"Penegakan hukum terhadap pelaku adalah langkah yang penting untuk menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak dapat diterima dan akan menghadapi konsekuensi serius," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (24/3/2024).
Wanita akrab disapa Dela itu, kasus pelecehan bisa menimbulkan trauma bagi korban. Dan itu berdampak pada kinerja mereka.
"Bahkan jika bagi pelaku hukuman yangg didapatkan adalah penjara dengan hitungan tahun tetapi bagi korban trauma tersebut bisa sampai seumur hidupnya," ucapnya.
Koordinator Regional Forum Indonesia Muda (FIM) itu menambahkan, kejadian di Kantor Klimatologi bisa jadi peringatan bagi institusi lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan.
Masyarakat juga harus diberikan jaminan bahwa privasi mereka akan dijaga dengan ketat di tempat-tempat umum.
Langkah-langkah konkret disebut harus diambil untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga privasi dan keamanan publik.
"Saya juga menyoroti perlunya edukasi tentang penggunaan alat teknologi secara etis dan bertanggung jawab," tegasnya.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi.
Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap privasi bagi siapa pun.
Hal serupa diungkapkan oleh Aktivis perempuan Muhammadiyah, Safira Rumampuk.
Ia berharap kasus sama tidak terulang dan penanganan lebih cepat dilakukan.
"Cuma yang jelas tegas kami adalah tidak ada kasus pelecehan seksual yang boleh diselesaikan secara damai," ungkapnya.
"Upaya yang harus dilakukan oleh para aktivis khususnya perempuan adalah mendorong kasus serupa hingga ke ranah hukum dan memberikan efek jerah kepada pelaku," tandasnya.
Baca juga: 5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank
Penetapan tersangka
Pelaku perekam video di toilet kantor BMKG Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria bernama Richard Ering alias Icad itu ditetapkan tersangka setelah dikonfirmasi TribunGorontalo.com hari ini di Polres Bone Bolango, Jumat (22/3/2024).
Tindakan Richard di toilet BMKG yang berkantor di Bone Bolango, Gorontalo itu dikenakan pasal pornografi.
Tindakan Icad itu dicantumkan dalam undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menjelaskan, kronologi awal dan modus tersangka saat merekam aktivitas di dalam kamar mandi kantornya.
Kelakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 19 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 14.00 Wita di dalam kamar mandi Kantor Klimatologi Gorontalo berlokasi di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Saat tersangka masuk ke kamar mandi kantor, ia merekam video dengan handphone-nya dan dimasukkan ke dalam botol bekas pembersih lantai.
Botol bekas ini memang telah dirancang sedemikian rupa oleh tersangka dan dibawa dari rumahnya.
"Jadi saat tersangka ini memasukkan handphone-nya di dalam botol pembersih lantai, itu sudah mulai merekam," ungkap Alli.
Botol bekas itu diletakkan di sudut lantai kamar mandi, berhadapan dengan toilet. Kemudian, kamera handphone-nya dalam keadaan merekam dan ditinggal pergi oleh tersangka.
Aksi bejat tersangka ini pun terkuak oleh sang cleaning servis kantor. Saat itu, ia sedang buang air dan mencurigai adanya dua botol pembersih lantai dengan berbeda merek.
Botol pembersih lantai milik tersangka berbeda dengan merek yang sering digunakan oleh petugas kebersihan kantor.
Dari situlah, sang pembersih kantor mulai curiga dan mengambil botol pbersih lantai yang tak biasa ia lihat itu.
"Saat petugas kebersihan ini mengambil botol pembersih lantai itu, ternyata sudah terbelah botolnya dan terisi satu unit handphone berwarna abu-abu dengan posisi merekam," jelas Alli.
Kemudian, petugas kebersihan itu melaporkan keberadaan handphone itu ke rekannya dan sambil bersamaan mereka mengecek isi galeri dari handphone milik tersangka itu.
Naasnya, isi galeri handphone milik tersangka itu tersimpan dan terekam para korban sedang buang air di dalam kamar mandi. Bejatnya lagi, dalam video itu terlihat bagian intim dari para korban.
"Dari pengakuan tersangka, bahwa ia telah melakukan aksinya ini sejak tahun 2020," tutup Alli.
Atas aksi bejatnya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone berwarna abu-abu gelap dan satu buah botol pembersih lantai bekas ukuran 450 mili berwarna biru yang sudah terbelah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.