Pelecehan Pegawai BMKG Gorontalo
Aktivis Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Pegawai BMKG: Pelaku Dipenjara, Korban Trauma Seumur Hidup
Aktivis perempuan menyoroti kasus pelecehan pegawai di Kantor Klimatologi Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-aktivis-perempuan-Gorontalo-menanggapi-kasus-pelecehan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Aktivis perempuan menyoroti kasus pelecehan pegawai di Kantor Klimatologi Bone Bolango.
Nurnadela Rahmat, aktivis perempuan, mengatakan tindakan ini menciptakan kekhawatiran mengenai tingkat pengawasan dan perlindungan di instansi.
"Penegakan hukum terhadap pelaku adalah langkah yang penting untuk menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak dapat diterima dan akan menghadapi konsekuensi serius," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (24/3/2024).
Wanita akrab disapa Dela itu, kasus pelecehan bisa menimbulkan trauma bagi korban. Dan itu berdampak pada kinerja mereka.
"Bahkan jika bagi pelaku hukuman yangg didapatkan adalah penjara dengan hitungan tahun tetapi bagi korban trauma tersebut bisa sampai seumur hidupnya," ucapnya.
Koordinator Regional Forum Indonesia Muda (FIM) itu menambahkan, kejadian di Kantor Klimatologi bisa jadi peringatan bagi institusi lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan.
Masyarakat juga harus diberikan jaminan bahwa privasi mereka akan dijaga dengan ketat di tempat-tempat umum.
Langkah-langkah konkret disebut harus diambil untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga privasi dan keamanan publik.
"Saya juga menyoroti perlunya edukasi tentang penggunaan alat teknologi secara etis dan bertanggung jawab," tegasnya.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi.
Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap privasi bagi siapa pun.
Hal serupa diungkapkan oleh Aktivis perempuan Muhammadiyah, Safira Rumampuk.
Ia berharap kasus sama tidak terulang dan penanganan lebih cepat dilakukan.
"Cuma yang jelas tegas kami adalah tidak ada kasus pelecehan seksual yang boleh diselesaikan secara damai," ungkapnya.
"Upaya yang harus dilakukan oleh para aktivis khususnya perempuan adalah mendorong kasus serupa hingga ke ranah hukum dan memberikan efek jerah kepada pelaku," tandasnya.
Baca juga: 5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank