Kasus Korupsi PDAM

Dugaan Aliran Dana ke Hamim Pou Eks Bupati Bone Bolango Akan Ditelusuri Jaksa

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Yusar Laya telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Hamim Pou.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Mappiasse menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana yang masuk ke rekening eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menyeret Yusar Laya, eks Dirut Perumda Tirta Bolango, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (21/3/2024).

"Aliran dana yang masuk ke rekening Hamim Pou, berdasarkan fakta persidangan, akan kami dalami untuk perkara lain," ungkap Rahmat.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Yusar Laya telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Hamim Pou.

Yusar sendiri telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti korupsi dan merugikan negara senilai Rp 7,589 miliar.

Kuasa hukum Yusar, Rahma Pakaya, juga menyinggung adanya satu nama yang berperan aktif dalam penggunaan anggaran.

Yusar Laya berharap Kejati Gorontalo tidak menutup mata atas kasus ini dan menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka.

"Saya berharap majelis hakim dapat memerintahkan JPU agar menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dan dilakukan penahanan segera," tegas Yusar.

Pendalaman JPU terhadap aliran dana ini diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini dimuat, redaksi sementara meminta tanggapan Hamim Pou. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved