Kasus Korupsi PDAM Gorontalo
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PDAM Tirta Bolango Gorontalo, 7 Saksi Diperiksa
Tujuh saksi kembali diperiksa dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bolango di PN Tipikor Hubungi Industrial Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-korupsi-Perumda-Tirta-Bolango.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tujuh saksi kembali diperiksa dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bolango di PN Tipikor Hubungi Industrial Gorontalo, Senin (15/1/2024).
Mereka adalah RM, AH, ZP, GT, HP, BY dan FT. Semuanya merupakan karyawan yang bekerja di Perumda Tirta Bolango.
Adapun sidang lanjutan ini dimulai sekira pukul 13.30 Wita.
Beberapa saksi menyebut adanya kejanggalan dalam program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).
Kasus merugikan negara sebesar 24,3 miliar ini menyeret Yusar Laya selaku Dirut Perumda Tirta Bolango. Juga dua pihak konsultan bernama Hermas Heroranthmono dan Heru Riza sekalu
Dalam keterangannya, Sasmi AH menyebut pipa jaringan distribusi air yang tidak sesuai dengan standar pemasangannya.
Selain itu, perihal laporan keuangan dan fakta di lapangan penggunaannya tidak seusai.
Sebagai contoh, pemasangan yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 ribu. Namun dalam laporan anggaran dicatat berpuluh-puluh kali lipat hingga menyentuh angka Rp 25 juta.
Kronologis
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.