Berita Nasional

Identitas Sepasang Kekasih di Luar Pernikahan Aborsi dan Kubur Janin di Pekarangan Warga

Inisial pelaku masing-masing adalah FD (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan DP (22) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribun
Dua terduga pelaku yang membuang janin dengan cara menguburnya di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri telah diringkus polisi. 

Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan. Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.

"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo.

Beberapa hari setelahnya atau tepatnya Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu. FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.

Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya. Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.

Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.

Sementara itu barang bukti yang diamankan, 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda. 

Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini dioptimasi dari artikel Tribunjatim-timur.com dengan judul Identitas Pembuang Janin yang Dikubur di Pekarangan Rumah Warga Kandat Kediri Terungkap.
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved