Ramadan 2024

Apakah Batal Puasa Orang yang Menonton Film Dewasa?

Apakah batal puasa orang yang menonton film dewasa? Untuk menjawab pertanyaan satu ini, Ustadz Ahmad Zahrudin M Nafis melalui kanal Youtube

Editor: Fadri Kidjab
Kompas.com/M WISMABRATA
ILUSTRASI - Hukum menonton film dewasa 

TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah batal puasa orang yang menonton film dewasa?

Untuk menjawab pertanyaan satu ini, Ustadz Ahmad Zahrudin M Nafis melalui kanal Youtube menjelaskan hukum puasa.

Saat menerangkan perihal film dewasa, Ustadz Ahmad mengutip Taqrirat Sadidah Juz 1 halaman 448-449.

Dijelaskan bahwa menonton film dewasa termasuk dalam perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

"Jika kita memandang sesuatu tersebut membuat libido atau syahwat naik, maka hal itu termasuk yang bisa membatalkan pahala puasa."

Jikalau seseorang yang berpuasa lantas menonton film dewasa, pahala puasanya akan hilang.

Apabila sampai keluar air maninya maka secara hukum islam puasanya telah batal.

Baca juga: Ratusan Masyarakat Boalemo Gorontalo Kunjungi Bukit Bajo saat Awal Puasa Ramadan

Karena itu, Ustadz Ahmad menyarankan untuk tidak berbuat suatu hal yang dapat merugikan puasanya.

"Maka sungguh rugi orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga," ujar Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Pendapat serupa dilontarkan Tsalis Muttaqin.

Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta ini menjelaskan menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa. Namun orang yang menonton tidak akan mendapatkan pahala dari puasanya.

Sementara, menurut Alhafiz Kurniawan, Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) menjelaskan mengenai hukum menonton film dewasa saat berpuasa.

Sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat.

“Sperma (mani) jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal, tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal."

"Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’I. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

“Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan.”

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim disarankan untuk dapat menahan diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa, diantaranya makan, minum dan berhubungan badan.

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syekh Abut Thayyin menjelaskan bahwa sekalipun tidak menyebabkan dosa besar layaknya perbuatan zina hakiki, umat muslim sebaiknya menjauhi zina yang dapat membatalkan puasa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved