Ramadan 2026

Main Game Seharian Saat Ramadan, Puasa Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Fiqihnya

Memasuki hari-hari awal di bulan suci Ramadan 1447 H, gairah spiritual umat Muslim di Gorontalo kian terasa kuat

|
Editor: Fadri Kidjab
Freepik
HUKUM FIQIH -- Ilustrasi dua remaja bermain game. Simak hukum fiqih bermain game seharian saat Ramadan. 

Ringkasan Berita:
  • Bermain game secara fiqih hukum dasarnya diperbolehkan (mubah) dan tidak membatalkan puasa selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan secara fisik seperti makan atau minum
  • Meskipun sah secara hukum, bermain game berlebihan berisiko membuat puasa menjadi hampa dan hanya menyisakan rasa lapar serta dahaga
  • Umat Muslim dianjurkan untuk tidak terlalu sibuk dengan urusan duniawi dan lebih memfokuskan diri pada ibadah seperti tadarus atau zikir

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Memasuki hari-hari awal di bulan suci Ramadan 1447 H, gairah spiritual umat Muslim di Gorontalo kian terasa kuat. Namun, seiring dengan durasi menahan lapar dan dahaga yang cukup panjang, muncul beragam cara warga dalam mengisi waktu luang atau yang akrab disebut "ngabuburit".

Fenomena bermain game di ponsel pintar kini menjadi tren yang mendominasi, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Sebagian besar merasa bahwa dengan menatap layar virtual, waktu seolah berjalan lebih cepat dan rasa lapar serta haus menjadi tersamarkan.

Kondisi ini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat: apakah menghabiskan waktu dengan bermain game dapat memengaruhi keabsahan ibadah puasa? Pasalnya, esensi puasa seringkali dianggap berbenturan dengan aktivitas yang bersifat hiburan semata.

Secara umum, masyarakat perlu memahami batasan antara hal-hal yang membatalkan puasa secara teknis fiqih dengan hal-hal yang mengurangi nilai pahala puasa itu sendiri. Hal ini penting agar Ramadan yang dijalani tidak sekadar menjadi kegiatan menahan haus dan lapar tanpa makna spiritual.

Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan hasil sidang isbat, menjadi awal perjalanan ibadah bagi jutaan umat Muslim. Di hari-hari pertama ini, tantangan fisik biasanya berada pada titik tertinggi karena tubuh masih dalam fase adaptasi.

Banyak pemuda di Gorontalo yang memilih jalur "virtual" untuk mengalihkan rasa jenuh tersebut. Namun, literatur fiqih memiliki jawaban yang sangat jelas mengenai status hukum dari aktivitas yang kini telah menjadi bagian dari gaya hidup modern ini.

Memahami hukum fiqih secara mendalam akan memberikan ketenangan bagi umat dalam beribadah, sekaligus menjadi rambu agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang sia-sia selama bulan suci.

Penjelasan Hukum Fiqih

Secara fiqih, bermain game saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Batalnya ibadah puasa berkaitan dengan perbuatan yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau melakukan hal yang bertentangan dengan esensi puasa, termasuk murtad dengan keyakinan dan perkataan yang nyata.

Dengan demikian, seseorang yang bermain game sepanjang hari tetap sah puasanya selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara fisik tersebut. Hukum dasarnya adalah diperbolehkan (mubah).

Namun, kebolehan ini memiliki syarat yang ketat. Aktivitas tersebut tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan, tidak melalaikan kewajiban seperti salat lima waktu, dan dilakukan secara wajar.

Misalnya, game tersebut digunakan hanya untuk menghilangkan kejenuhan dengan durasi secukupnya. Jika sudah melampaui batas, maka status hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan dilarang jika menyebabkan kewajiban utama terbengkalai.

Ramadhan merupakan momentum penting untuk melatih manajemen waktu dan pengendalian hawa nafsu.

Sebaiknya waktu lebih banyak diisi dengan aktivitas ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, menuntut ilmu, dan melakukan ibadah sunnah lainnya.

Larangan Terlalu Sibuk dengan Dunia

Sayyid Abdullah Al-Haddad menekankan agar umat Islam tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadhan. Beliau menganjurkan agar setiap Muslim memfokuskan diri pada ibadah sedalam mungkin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved