Kekerasan Perempuan dan Anak
Anak Gorontalo Diminta Melawan Kekerasan Seksual, Jangan Diam!
Sedangkan per Februari 2024 ini, tercatat di data Simfoni-PPA, Gorontalo telah memiliki 31 kasus kekerasan yang didominasi oleh perempuan sebanyak 28
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus kekerasan seksual di Gorontalo masih tinggi. Tercatat 310 kasus pada tahun 2023.
Sedangkan per Februari 2024 ini, tercatat di data Simfoni-PPA, Gorontalo telah memiliki 31 kasus kekerasan yang didominasi oleh perempuan sebanyak 28 kasus.
Jika dilihat dari jumlah tersebut, Provinsi Gorontalo masih tinggi dengan kasus kekerasan tersebut.
Kebanyakan perempuan ketika mendapat kekerasan seksual awalnya hanya diam.
Baca juga: Ada 7 Ribuan Liter Miras Beralkohol Disita dari Kabupaten Gorontalo per Februari 2024
Maka dari itu, Temmy A. Habibie, pemerhati anak di Gorontalo merasa prihatin dengan angka kasus kekerasan di Gorontalo.
Menurut Temmy, anak-anak pada umumnya masih membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari orangtuanya dan keluarganya.
"Kejadian seperti ini justru bisa membuat anak kebingungan dan kerentanan psikologis," ujarnya kepada TribunGorontalo.com.
Kata pria yang akrab disapa Temmy ini, psikologis anak mudah terganggu apalagi jika dirinya masih dalam usia yang terbilang remaja.
"Anak yang menjadi korban pasti akan merasa marah, tajut, bahkan benci dengan sosok ayah yang akan terus ada diingatannya sampai nanti," lanjutnya.
Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo, Kamis 29 Februari: Suara Rachmat Gobel hingga Profil Kapolda Gorontalo
Maka dari itu, Temmy berharap agar keluarga dan tenaga profesional seperti psikolog maupun psikiater dapat memberikan pertolongan yang bisa mengurangi tekanan mental yang sedang dihadapi sang anak.
Temmy juga berharap kepada anak-anak Gorontao jika telah terjadi kekerasan seksual pada dirinya, jangan diam dan jangan takut untuk melaporkannya kepada orang terdekat ataupun orang yang dipercayainya.
"Sehingga nanti tidak menjadi suatu hal yang serius di masa depan," tutupnya.
Pria Hamili Anak Kandung
Pria berinisial AP (39) mencabuli anak kandung hingga hamil. Perbuatan bejat itu telah dilakukan AP sejak tahun 2021, sebanyak tiga kali.
"Motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena, sang istri sudah tak mau memberikannya jatah," terang Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Senin (26/2/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.