Minggu, 8 Maret 2026

Penjual HP Refurbished Tertangkap

2 Pelaku Penjual HP Refurbished di Kota Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Penjual HP refurbished di Kota Gorontalo terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Pelaku Penjual HP Refurbished di Kota Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
TribunGorontalo.com/Fernandes
MA dan ZA diringkus Polresta Gorontalo Kota karena menjual HP refurbished di Kota Gorontalo 

Ponsel itu sebelumnya sudah cacat lalu dikembalikan dan diperbaiki oleh vendor.

Vendor resmi akan melakukan pengecekan ulang terkait kerusakan, memperbaikinya, mengetes ulang sesuai standar untuk memastikan semua berjalan baik.

Mereka mengganti bodi ponsel jika ada yang cacat. Penggantian komponen dilakukan memakai sparepart asli dari pabrik.

Setelah mengalami perbaikan, ponsel refurbished akan dijual kembali ke pasaran dengan harga yang kebih murah dibandingkan dengan ponsel yang sama dalam keadaan baru.

Artinya, proses refurbish dilakukan vendor resmi pabrikan perangkat yang bersangkutan dan memenuhi standar kualitas sebelum dijual kembali ke calon konsumen.

 


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved