Penjual HP Refurbished Tertangkap
BREAKING NEWS: Pemuda 28 Tahun Penjual HP Refurbished di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisal ZA (28) sang penjual handphone (HP) Refurbished di Kota Gorontalo ditangkap polisi.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pria-berusia-28-tahun-diringkus-polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Seorang pemuda berinisal ZA (28) sang penjual handphone (HP) Refurbished di Kota Gorontalo ditangkap polisi.
Polresta Gorontalo Kota awalnya mendapat pengaduan masyarakat tentang penjualan hp refurbish atau rekondisi.
Menurut keterangan polisi, aksi pelaku sudah sejak Mei 2023. Bermodalkan uang orang tuanya, ia berbisnis HP refurbished di Kota Gorontalo.
Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengungkapkan penangkapan terjadi di toko ponsel area Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit handphone refurbished, 21 kotak handphone, dan delapan lembar stiker dus handphone.
"Pelaku sudah berhasil menjual 120 handphone di Gorontalo," ungkap Leonardo.
AZ menjalankan aksinya tidak sendirian, ia bersama rekannya yaitu MA (29) yang bertugas sebagai kurir.
Mereka mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per unit.
"Untuk barang bukti, bersangkutan beli dari marketplace online," ujar Leonardo.