Jumat, 6 Maret 2026

Penjual HP Refurbished Tertangkap

2 Pelaku Penjual HP Refurbished di Kota Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Penjual HP refurbished di Kota Gorontalo terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Pelaku Penjual HP Refurbished di Kota Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
TribunGorontalo.com/Fernandes
MA dan ZA diringkus Polresta Gorontalo Kota karena menjual HP refurbished di Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penjual HP refurbished di Kota Gorontalo terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Adalah pemuda berinisial ZA (28) tertangkap basah menjalankan bisnis jual beli hp refurbished di Kota Gorontalo.

AZ tidak sendirian menjalankan aksinya. Ia bersama rekannya, MA (29), yang bertugas sebagai kurir.

Keduanya mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per unit.

Harga per unit ponsel ditawarkan lebih murah dari harga aslinya. Mereka menjualnya secara online di marketplace Facebook.

Tak tanggung, sejak Mei 2023 mereka berhasil menjual sedikitnya 120 unit ponsel rekondisi tersebut.

Berdasarkan keterangan Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, polisi meringkus ZA di toko ponsel miliknya area Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit handphone refurbished, 21 kotak handphone, dan delapan lembar stiker dus handphone.

ZA dan MA  dikenakan pasal 52 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomonikasi. Di mana dipidana dengan pindana paling lama satu tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu mereka berpotensi mendapat hukuman berlapis atau dihukum sesuai Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf j dan Pasal 9 ayat 1 Undang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan hak konsumen. 

Dengan ancaman pindana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Walau demikian kedua pelaku tidak dilakukan penahanan sebab ancaman hukuman hanya setahun.

"Tapi yang bersangkutan wajib lapor," pungkas Leonardo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda 28 Tahun Penjual HP Refurbished di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pemuda berusia 28 tahun penjual HP refurbished.
Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pemuda berusia 28 tahun penjual HP refurbished. (Foto: TribunGorontalo.com/Fernandes)

Lantas, apa itu HP refurbished?

Dilansir dari Kompas.com, ponsel refurbished yaitu ponsel yang telah dibeli oleh pelanggan dalam keadaan baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved