Berita Nasional
78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Berujung Minta Maaf
Sebanyak 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungli di Rutan berujung minta maaf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPK_.jpg)
"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol torelan. Enggak boleh dimaafkan," ujarnya.
Baca juga: Waduh! 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Raup Rp4 Miliar dalam 3 Bulan
Kronologi pungli
Adapun informasi mengenai 93 pegawai KPK yang diduga menerima pungli di rutan ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Katanya, proses etik terkait perkara tersebut segera disidangkan pada bulan ini.
"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ujar Albertina Ho, Kamis (11/1) lalu.
Kasus dugaan pungli sendiri pertama kali mencuat ke publik saat Dewas KPK menggelar jumpa pers pada September 2023 lalu.
Dari situ terungkap bahwa pungli terjadi di Rutan Geung Merah-Putih KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada Desember 2021 hingga Maret 2022.
Sedangkan secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikannya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mengusut peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka.
Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.
“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.
Pungli diduga sudah ada sejak 2018
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018.
"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (13/1/2024).