Berita Nasional

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Berujung Minta Maaf

Sebanyak 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungli di Rutan berujung minta maaf.

Editor: Fadri Kidjab
Kompas.com
Ilustrasi - 78 pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf atas kasus pungli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) kemarin. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungli di Rutan berujung minta maaf.

Dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, puluhan pegawai KPK itu berbaris di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) kemarin.

Mereka kompak mengenakan kemeja putih bercelana hitam.

“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya, Senin (26/2/2024).

Cahya mengingatkan agar pegawai KPK melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK.

Ia juga berpesan agar pegawai KPK bisa menghindari penyimpangan dan menjaga lembaga.

Selain mengeksekusi putusan etik, KPK menegakkan dugaan pelanggaran disiplin para pegawainya.

Sekjen KPK saat ini sudah membentuk Tim Pemeriksa yang berisi unsur Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum, serta atasan pegawai yang disidang.

Di sisi lain, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi juga juga tengah mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli itu.

Penyelidik, penyidik, jaksa, pejabat struktural dan pimpinan KPK telah bersepakat meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan lebih dari 10 orang tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK diminta menindak tegas kasus dugaan pungli puluhan pegawainya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap semua pegawai yang terlibat harus dipecat dari KPK jika terbukti bersalah.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung, Senin (26/2/2024). (Foto: Humas KPK)

Untuk urusan pidana, KPK diharapkan dapat menanganinya secara tegas, tanpa pandang bulu.

"Selain menangani etiknya, Dewas (KPK) harus merekomendasikan untuk diproses pidana," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (13/1/2024).

Apabila KPK tidak bisa menangani kasusnya, polisi diminta ikut menindaklanjuti kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved