Ayah Hamili Anak Kandung

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Gorontalo Hamili Anak Kandung

Ibu korban yang merupakan istri dari AP, setelah mendapat pengakuan dari sang anak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo pada 22

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Seorang pria di Gorontalo hamili anak kandung. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pria berinisial AP (39) mencabuli anak kandung hingga hamil.

Perbuatan bejat itu telah dilakukan AP sejak tahun 2021, sebanyak tiga kali.

"Motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena, sang istri sudah tak mau memberikannya jatah," terang Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Senin (26/2/2024).

Ibu korban yang merupakan istri dari AP, setelah mendapat pengakuan dari sang anak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo pada 22 Mei 2023.

Terungkap bahwa perbuatan telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. 

"Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam keadaan tidur," terang Rian. 

Korban diketahui merupakan pelajar yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di kelas VII SMP di Kabupaten Gorontalo.

"Pelaku sebelumnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan tes DNA, terbukti pelaku telah melakukan perbuatan tersebut," beber Rian.

Kini usia kehamilan korban sudah masuk di usia ke sembilan bulan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Kronologi Pria Gorontalo Hamili Anak Kandung

Polres Gorontalo membeberkan kronologis seorang pria yang menghamili anak kandungnya.

Korban saat ini berusia 14 tahun. Ia masih SMP kelas VII di Kabupaten Gorontalo.

Sementara pelaku merupakan ayah kandung korban, AP (39).

Dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, mengungkapkan kejadian bermula tahun 2021.

"Saat itu sekira pukul 22.00 Wita, korban ini sedang tidur di ruang tamu bersama adiknya yang berumur enam tahun," terang Rian.

Sementara pelaku sedang tidur di kamarnya bersama istrinya.

Beberapa jam berselang, sekira pukul 01.00 Wita dini hari, korban pun terbangun.

"Ia merasa seperti ada yang mengganjal," terang Rian.

Setelah sepenuhnya sadar, korban melihat ayahnya (AP) sedang jongkok di sampingnya.

AP kemudian bergegas masuk ke kamarnya.

"Paginya korban baru mengetahui di mana celananya sudah basah dengan suatu cairan," jelas Kanit Reskrim.

Karena tidak tahu persis insiden yang menimpanya semalam, korban pun mengacuhkannya.  Ia juga tak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Namun korban justru mendapatkan perlakuan serupa di malam-malam berikutnya.

"Pelaku melakukannya bahkan sampai tiga kali," rinci Rian.

Beberapa tahun berselang, korban diketahui telah hamil muda. Perutnya pun sudah kelihatan membuncit.

Dengan penuh emosi, ibu korban menanyakan penyebab kehamilan anak sulungnya itu.

Korban pun terbuka dan jujur atas kejadian yang menimpanya beberapa tahun silam.

Usai mendengar pengakuan korban, sang ibu segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gorontalo pada 22 Mei 2023.

"Pelaku sebelumnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan tes DNA, terbukti pelaku telah melakukan perbuatan tersebut," beber Rian.

Kini usia kehamilan korban sudah masuk di usia ke sembilan, terhitung sejak awal mula laporan itu masuk hingga hari ini.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Rian.`

Sementara motif pelaku disebut karena tak mendapat jatah dari istrinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved