Pemilu Gorontalo 2024
KPPS Tak Lagi Kompak Jelang PSU TPS 4 Dulalowo Kota Gorontalo
Diketahui, skibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Gorontalo harus pemungutan suara
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
"Ini sekali saja, karena batas waktu 10 hari pasca pemungutan suara," tutupnya.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu), pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pelaksanaan PSU
Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.
Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
9 Caleg Perempuan Berpotensi Dilantik jadi Anggota DPRD Gorontalo Utara Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Partai Gerindra Sabet 26 Kursi Legislatif di Gorontalo, Ada Sulyanto Pateda hingga Nirwan Due |
![]() |
---|
Daftar 14 Caleg Petahana Berpotensi Kembali Bertugas di DPRD Boalemo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Halid Tangahu hingga Syamsu Botutihe, Ini 16 Caleg Petahana DPRD Bone Bolango Kandas di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
23.131 Pemilih Golput pada Pemilihan Legislatif DPRD Kota Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.