Pemilu Gorontalo 2024

KPPS Tak Lagi Kompak Jelang PSU TPS 4 Dulalowo Kota Gorontalo

Diketahui, skibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Gorontalo harus pemungutan suara

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Tampak TPS Dulalowo saat persiapan PSU hari ini, Sabtu (24/2/2024). Foto diambil kemarin, Jumat (23/2/2024). 

c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.

f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS

g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.

i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved