Pemilu Gorontalo 2024

Total 10 TPS di Gorontalo Gelar Pemilihan Suara Ulang, Ini Daftarnya

Meski begitu, sebetulnya PSU ini tak sepenuhnya salah KPPS. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran beberkan alasannya k

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Kamis (22/2/2024). 

d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.

f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS

g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.

i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved