Berita Kota Gorontalo

Tak Sembarang Melintas, Begini Aturan Truk Kontainer Lewati Jalanan Gorontalo

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, mengatakan terdapat regulasi truk kontainer saat melintasi jalan

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Husnul
Ilustrasi truk kontainer 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aturan lalu lintas setiap kendaraan memiliki regulasinya masing-masnig.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, mengatakan terdapat regulasi truk kontainer saat melintasi jalan di Gorontalo.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 73 tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan barang khusus.

"Di Pergub 73 itu mengatur tentang lintasan ataupun rute kontainer beserta waktu operasionalnya," ungkapnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kamis (22/2/2024) siang.

Kata Karim, rencana pihaknya akan memperbaharui Pergub tersebut. Sebab, terdapat usulan-usulan alternatif dalam mengatur lintasan dan waktu mobil kontainer beroperasi.

Saat ini pembaharuan Pergub itu telah diusulkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Rencananya, dalam pembaharuan tersebut terdapat usulan lintasan mobil kontainer yang baru.

Seperti lintasan di Jalan Gorontalo Outo Ring Road (GORR). Saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait mobil kontainer melintasi jalan tersebut.

"Di pembaharuan Pergub nanti, itu akan ada perubahan lintasan. Saat ini kita kan sudah punya GORR, nanti coba kita manfaatkan," imbuhnya.

Karim juga menjelaskan, regulasi tersebut jika dilanggar oleh para pengemudi kontainer.

Bila ada truk kontainer beroperasional tak sesuai dengan regulasi yang ada. Maka, akan mendapatkan ganjaran.

Ganjaran yang didapatkan yaitu dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Untuk kepolisian hanya menindaki pelanggaran lalu lintas. Sementara, Dishub akan memberikan peringatan hingga mencabut surat operasional Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Diketahui JPT tersebut hanya dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo.

"Kalau kami pemerintah hanya sekadar mengingatkan. Jika sudah diperingati dan tetap melanggar, maka akan di cabut JPT," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat satu mobil kontainer melintasi Jalan Prof dr Aloei Saboe tak sesuai dengan waktu lintasan operasional.

Truk peti kemas itu berlintas di waktu siang hari. Kendati, sesuai Pergub nomor 73 tahun 2017, waktu operasional hanya di pukul 23.00 - 05.00 Wita dini hari.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved