Pemilu Gorontalo 2024

Sejumlah TPS di Gorontalo Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Begini Mekanismenya

Menurut Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kota yang akan dilaksanakan PSU.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kantor KPU Kota Gorontalo, Kamis (22/2/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024 nanti. 

Menurut Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kota yang akan dilaksanakan PSU.

Dua TPS dimaksud adalah TPS 4 Kelurahan Dulalowo, Kota Tengah dan TPS 5 Kelurahan Buladu, Kota Barat, Gorontalo.

Dalam melaksanakan PSU, Fadly menjelaskan regulasi dan tata cara serta jadwal pelaksanaannya.

Untuk regulasi PSU, dapat mengacu pada Peraturan KPU nomor 25 dan 66. 

"Di peraturan tersebut, jelas bahwa proses PSU itu dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam prosedur pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Khususnya, pemilih diberikan surat suara tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (21/2/2024).

Kemudian, untuk persiapan PSU yang sementara dipersiapkan KPU Kota Gorontalo adalah menyiapkan kebutuhan logistik.

Logistik tersebut berupa surat suara, printer, alat tulis, hingga dokumen C 1 pleno. Logistik ini kemudian akan diberikan di masing-masing TPS yang dilakukan PSU.

Sementara, untuk mekanismenya, kata Fadly, tak ada bedanya dengan mekanisme pelaksanaan pada Pemilu 2024 kemarin yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Mekanismenya sama dengan kemarin. Kami tetap akan memberikan surat undangan kepada pemilih di masing-masing TPS yang PSU," imbuhnya.

Untuk penyebaran surat undangan itu, paling lambat akan diberikan sehari sebelum pemungutan suara dilakukan.

Seluruh warga yang terdaftar dalam TPS akan melakukan pemilihan ulang. Tak terkecuali dengan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Khusus.

"Untuk DPTb itu, kami akan terbitkan lagi SPM untuk diserahkan kepada pemilih dalam kategori DPTb atau DPK," cakapnya.

Kemudian, untuk honor Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sudah tidak akan diberikan lagi. Hanya biaya operasional yang akan diberikan.

Operasional tersebut dipergunakan untuk pembangunan TPS dan penyewaan print scanner.

"Nanti SK untuk KPPS ini akan kami keluarkan beberapa hari ini, SK-nya terkait pelaksanaan PSU," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved