Pemilu Gorontalo 2024

KPU Gorontalo Beri Santunan untuk KPPS dan Linmas termasuk Biaya Kesehatan, Berapa Jumlahnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sudah menyiapkan santunan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar facebook
Tangkapan video petugas KPPS di Pohuwato jatuh pingsan saat bertugas di Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sudah menyiapkan santunan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Selain santunan kematian, biaya kesehatan atau berobat ditanggung KPU.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (18/2/2024).

Opan mengatakan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara adhoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Juga secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Kami siapkan santunan, mudah-mudahan di Gorontalo tidak akan ada," ungkapnya.

Besaran santunan mencapai Rp36 juta dan Rp10 juta untuk pemakaman berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Bagi petugas pemilu yang berobat ke puskesmas atau klinik juga akan ditanggung KPU.

"Kalau dia punya BPJS, sementara ditanggung itu dulu, tapi kalau tidak punya BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, itu kami tanggung," ucapnya.

Opan berharap setiap petugas Pemilu 2024 yang jatuh sakit segera sembuh.

Hingga saat ini sedikitnya 30 anggota KPPS di Kabupaten Gorontalo bermasalah kesehatan.

Dari jumlah itu, 19 KPPS ditangani Puskesmas Telaga, sedangkan 11 KPPS lainnya ditangani Puskesmas Telaga Biru.

Adapun di Kabupaten Pohuwato terdapat seorang anggota KPPS menjalani perawatan di Puskesmas Dengilo.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved