Pemilu 2024

Soal Isu Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jokowi: Ada Bukti Bawa ke Bawaslu dan MK

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggap memiliki hal-hal yang tidak sejalan demokrasi.

Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo
Presiden Jokowi mengenakan kemeja putih sedang tertawa. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggap memiliki hal-hal yang tidak sejalan demokrasi.

Hal itu diungkapkan Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, sudah jelas pelanggaran terjadi di lapangan selama Pemilu 2024 ini berlangsung, termasuk adanya dugaan pidananya. Namun, laporan itu kebanyakan tidak diproses.

"Pelanggaran itu dialihkan pertanggungjawabannya pada pihak lain dan pakai undang-undang lain. Ini yang jadi pertanyaan buat kami," kata dia.

Proses yang mandek tersebut, kata Ronyy, sama saja tidak memberikan contoh yang baik terhadap rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fadli Zon menyebut proses Pemilu 2024 berlangsung lebih baik dibanding Pemilu sebelumnya.

Fadli menyampaikan, ada beberapa kejadian yang dianggap merugikan pihaknya pada Pemilu 2019.

Namun, ia menyebut tidak menemukan kejadian yang terjadi pada Pemilu 2019 dalam Pemilu kali ini.

"Pada 2019 itu segala macam, ada yang namanya persekusi, penangkapan-penangkapan. Nah, sekarang ini relatif tidak ada ya, tidak ada penangkapan," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadli berharap tidak ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur lebih banyak seperti Pemilu 2019.

"Dan mudah-mudahan tidak ada petugas KPPS yang meninggal (lebih banyak), mudah-mudahan. Waktu itu kan ratusan yang meninggal ya, mudah-mudahan enggak ada lah," tuturnya.

Baca juga: Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu atau Dua Putaran? Begini Aturannya Berdasarkan Pasal

Pandangan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang disebut banyak kekurangan.

Menurut Jokowi, jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka langsung dibawa saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved