Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal Dunia
Ombudsman RI Temukan Maladminstrasi dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
Perannya sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan pada kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Korban Hasan Saputra Marjono meninggal dunia karena kelalaian pihak panitia.
"Lima orang itu yang ada keterkaitan di lapangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Alli.
Adapun berkas dari penahanan kelima tersangka ini, pihak kepolisian akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dilimpahkan ke P21.
Kata Alli, pihaknya masih menunggu konfirmasi Kejari apakah penahanan tersangka di lembaga atau Mapolres Bone Bolango.
Diketahui, pihak keluarga korban dan beberapa aparat desa turut hadir dalam penangkapan kelima tersangka ini.
Pihak keluarga menyaksiakan kelima tersangka yang telah mendekam di Mapolres Bone Bolango itu.
"Dari pihak keluarga pun sudah melihat kelima tersangka itu. Dari kakak korban hingga kedua orang tua korban," jelasnya.
Kapolres memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah. Polisi sementara mendalami kasus lebih lanjut.
"Kemungkinan akan bertambah, kita masih menunggu proses lebih lanjut lagi. Kelima tersangka ini sudah tidak dipulangkan lagi dan mendekam di Mapolres," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.