Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal Dunia
Ombudsman RI Temukan Maladminstrasi dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Menurut Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Azhary Fardiansyah, LHP dengan nomor T/0044/LM.21-24/0093.2023/II/2024 itu diserahkan ke pihak kampus tertanggal 6 Februari 2024.
"Kemarin sudah diterima langsung oleh wakil rektor III bidang kemahasiswaan IAIN Sultan Amai Gorontalo," kata Azhary kepada TribunGorontalo.com, Minggu (11/2/2024).
LHP itu adalah hasil dari laporan dari keluarga atas dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pelaksanaan latihan kepemimpinan manajemen dasar (LKMD) dan Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia (Formahii).
Laporan itu juga ditujukan kepada tim pencari fakta (TPF) besutan kampus IAIN yang dinilai maladminstrasi dalam memberikan hasil investigasi.
"Sehingga dalam LHP itu, kita juga meminta kampus untuk turut bertanggungjawab," ungkap Azhary.
LHP diketahui berisi dua poin utama. Pertama menyebut bahwa telah terjadi maladminstrasi berupa penyimpaangan prosedur. Kedua, Ombudsman tidak bisa menyimpulkan adanya maladminstrasi yang dilakukan oleh TPF.
"Karena memang pada prinsipnya ada ranah informasi pelayanan publik yang dikecualikan, dan itu termasuk yang dikecualikan," terangnya.
Dalam waktu 30 hari sejak LHP itu diterima, birokrasi IAIN Sultan Amai Gorontalo diminta untuk segera melakukan tindakan korektif.
Tindakan itu dijabarkan dalam menyusun dan membuat standar pelayanan, berupa standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa).
"Untuk saat ini sifatnya baru tindakan korektif. Jika tidak dilakukan kampus, maka hal ini akan naik ke resolusi monitoring dari Ombdusman RI," ulasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Minta Kakak Hasan Saputro Marjono Diperiksa, Diduga Palsukan Tanda Tangan Ini
Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Ditahan
Polres Bone Bolango resmi menahan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.
Kelima tersangka itu diketahui mulai mendekam di Mapolres Bone Bolango sejak hari ini, Kamis 18 Januari 2024.
Tersangka berinisial AS, IL, SN, AR, dan WP itu rata-rata kelahiran 2000 hingga 2004. Mereka adalah mahasiswa aktif IAIN Gorontalo.
Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
Perannya sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan pada kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Korban Hasan Saputra Marjono meninggal dunia karena kelalaian pihak panitia.
"Lima orang itu yang ada keterkaitan di lapangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Alli.
Adapun berkas dari penahanan kelima tersangka ini, pihak kepolisian akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dilimpahkan ke P21.
Kata Alli, pihaknya masih menunggu konfirmasi Kejari apakah penahanan tersangka di lembaga atau Mapolres Bone Bolango.
Diketahui, pihak keluarga korban dan beberapa aparat desa turut hadir dalam penangkapan kelima tersangka ini.
Pihak keluarga menyaksiakan kelima tersangka yang telah mendekam di Mapolres Bone Bolango itu.
"Dari pihak keluarga pun sudah melihat kelima tersangka itu. Dari kakak korban hingga kedua orang tua korban," jelasnya.
Kapolres memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah. Polisi sementara mendalami kasus lebih lanjut.
"Kemungkinan akan bertambah, kita masih menunggu proses lebih lanjut lagi. Kelima tersangka ini sudah tidak dipulangkan lagi dan mendekam di Mapolres," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.