Wisata Gorontalo
Begini Rincian Hadiah ADWI yang Dipertanyakan Pengelola Wisata Religi Bubohu Gorontalo
Ketua kelompok sadar wisata (pokdarwis) Desa Bongo, Muhlis Panai, menjelaskan alokasi hadiah Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua kelompok sadar wisata (pokdarwis) Desa Bongo, Muhlis Panai, menjelaskan alokasi hadiah Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021.
Menurutnya, pembagian hadiah sudah dibahas bersama aparat desa, karang taruna, pengurus pokdarwis, bahkan pengelola taman wisata religi dan masjid kuba emas.
"Hadiah tersebut sama sekali tidak ada yang masuk di saya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (9/2/2024).
Namun sebelum merincikan pembagian alokasi hadiah, Muhlis menerangkan awal mula pengusulan wisata religi Bubohu menjadi peserta ADWI tahun 2021.
"Untuk wisata yang dikelola oleh yayasan atau perorangan, itu tidak bisa ikut ADWI," ujarnya.
Kawasan wisata lanjut Muhlis, harus lebih dulu diserahkan pengelolaannya kepada pihak desa, sebagai syarat utama menjadi peserta.
"Pengelola taman wisata religi Bubohu, Masjid Kuba Emas sudah setuju agar pengelolaannya diserahkan ke desa," ungkap Muhlis.

Sementara satu spot wisata yang masuk dalam paket sebagai peserta dalam event tersebut, adalah Pantai Dulanga.
"Kalau itu (pantai Dulanga) memang sudah dikelola desa," timpalnya.
Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya pada Desember 2021, Desa Bongo dinobatkan sebagai desa wisata berkembang, dengan peringkat II tingkat nasional dan hadiah uang tunai Rp30 juta.
Karena sudah dalam pengelolaan desa, selanjutnya dibuatlah peraturan desa (perdes) mengenai ketentuan pengelolaan taman wisata religi dan masjid kuba emas.
Namun pada akhirnya, kata Muhlis, Yeti menarik diri dan ingin pengelolaan wisata tersebut. Sebab ia ingin mengelolanya secara mandiri.
"Padahal kita mau kelola, biar bisa melakukan penataan dan pengelola yang baik," timpal Muhlis.
Perincian keuangannya ketika dikelola desa yakni, 70 persen untuk pemilik, 10 persen untuk pemeliharaan, 10 persen untuk alokasi kegiatan sosial, dan 10 persen sisanya untuk administrasi.
"Tidak tau alasannya apa, sampai beliau tidak mau lagi taman wisata itu dikelola oleh desa," heran Muhlis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.