Pilpres 2024
Langgar Etik karena Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Disarankan Minta Maaf ke Publik
Ganjar Pranowo menyarankan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari meminta maaf ke masyarakat Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Hasyim-Asyari.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ganjar Pranowo menyarankan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari meminta maaf ke publik.
Hasyim melanggar etik karena meloloskan Gibran jadi calon wakil presiden (cawapres) di pilpres 2024.
"Dan ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," kata Ganjar.
Calon presiden (capres) nomor urut 3 itu pun mengajak semua pihak terlibat (dalam pelanggaran konstitusi) supaya
segera kembali ke jalan benar.
"Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.
Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Baca juga: Saat Sejumlah Pengamat Komentari Putusan DKPP ke KPU soal Pencalonan Gibran, Berdampak ke Paslon 02?
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan
Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespon soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU melanggar etik.
Adapun putusan itu terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Atas putusan pelanggaran etik tersebut, Todung menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.
"Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Menurutnya pertanyaan legal tersebut sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.
"Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi," kata Todung.
"Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu," sambungnya.