Pilpres 2024
Langkah Mahfud MD yang Mundur dari Jabatan Menteri Jokowi Dinilai Terlambat, Kenapa?
Mahfud MD seperti ingin memanfaatkan waktu yang tersisa untuk meyakinkan publik tentang integritas politiknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Cawapres-nomor-urut-3-Mahfud-MD-memberi-paparan-saat-mengikuti-debat-ketiga-Pilpres-2024.jpg)
Menurut Mahfud, nilai independensi selama proses pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari dan proses setelahnya sangat penting.
Baca juga: Mahfud MD Resmi Mundur dari Posisi Menteri Polhukam, Surat akan Diserahkan Langsung ke Jokowi
“Saya juga telah mengemas seluruh barang pribadi, dan telah siap keluar dari rumah dinas dan melepaskan seluruh fasilitas negara,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima.
Sebelumnya, Mahfud telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Dari pertemuan itu, Mahfud telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud ingin bertemu langsung dengan Presiden karena dia ingin mundur secara baik-baik, sebab dulu juga diangkat secara baik, dan tidak ingin muncul kesan ‘tinggal gelanggang colong playu’.
Mahfud menjelaskan keputusan itupun telah dibicarakan oleh segenap partai koalisi dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Setelah pembicaraan bersama partai koalisi beserta TPN, didapat kesimpulan langkah mundur dari jabatan negara selama proses Pilpres 2024 adalah langkah yang bijak.
Para partai pendukung dan TPN, kata Mahfud, mendukung sepenuhnya keputusan.
“Hal ini dianggap upaya mengembalikan marwah demokrasi yang dilaksanakan dengan proses yang benar dan jujur,” katanya.
Mahfud berharap pengunduran diri ini bisa menjadi jaminan moral dan intelektual agar Pilpres berjalan adil dan jujur.
“Saya sangat menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik,” simpulnya.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Nilai Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Jokowi Terkesan Terlambat
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|