Sosok Tokoh
Sosok Profesor Eddy Hiariej, Kalahkan KPK di Praperadilan, Pernah Bantu Jokowi Lawan Prabowo di MK
Profesor di bidang Hukum ini melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumh
Sehingga, Eddy Hiariej bisa ditetapkan sebagai tersangka kembali.
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," imbuh Alex.
Reaksi Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly, merespons soal diterimanya praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.
"Namanya urusan Pengadilan, Pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat ditemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Atas hal itu, Yasonna menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, Menteri yang juga merupakan kader PDIP tersebut enggan bicara lebih jauh soal keputusan itu.
Ke depan, kata dia, tinggal bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat menindak lanjuti putusan tersebut.
"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK. Secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," tukas Yasonna.
Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi- Maruf Amin di MK
Prof Eddy OS Hiariej pernah menjadi saksi ahli Jokowi-Maruf Amin melawan Prabowo - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019)
Penjelasan guru besar UGM tersebut ternyata membuat netizen terpukau dan merasa salah memilih jurusan.
Saat itu Prof Eddy OS Hiariej diberi waktu kurang lebih 10 menit menyampaikan argumennya.
Ia menjawab secara runtut semua pertanyaan dengan istilah-istilah hukum yang mudah dipahami.
Para penanya pun, terutama para hakim tampak puas dengan jawabannya.
Nah, di jagat twitter )sekarang X) nama Prof Eddy pun langsung tranding.
Dalam sidang tersebut, kredibilitas Eddy sempat dipertanyakan Bambang Widjojanto yang saat itu menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketika itu, Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis Eddy terkait persoalan pemilu.
Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.
Namun, ia menekankan, seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.
Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok
Eddy dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada 2017.
Namun, kehadiran Eddy pada saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy.
Pasalnya, kata jaksa Ali Mukartono, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.
Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.
Eddy Hiariej Pernah Kritik UU Cipta Kerja
Sebelum dilantik menjadi wamenkumham, Eddy sempat mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, UU Cipte Kerja Berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak memiliki sanksi yang efektif.
Eddy Hiariej juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.
"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas. Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, dia menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi.
"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya, tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi judulnya sanksi administrasi, sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.
Ia juga menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.
Sebab, dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata. Namun, aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.
"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada korporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap
Ikuti Berita Menarik Lainnya dari TribunGorontalo.com di Google
Mengenal Al Muzzammil Yusuf, Presiden Partai Keadilan Sejahtera |
![]() |
---|
Jejak 10 Tahun Ciputra di Gorontalo, Masa Kecil di Pesisir Paguat sampai Berburu di Dengilo |
![]() |
---|
Sosok Jenderal AL Laksamana Muda Kresno Buntoro yang Malah Dimutasi Panglima TNI ke Angkatan Darat |
![]() |
---|
Sosok Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan yang Gantikan Royke Tumilaar |
![]() |
---|
Sosok Ai Diantani, Maju Bupati Gantikan Suami Ade Sugianto yang Kemenangannya Dibatalkan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.