Sosok Tokoh

Sosok Profesor Eddy Hiariej, Kalahkan KPK di Praperadilan, Pernah Bantu Jokowi Lawan Prabowo di MK

Profesor di bidang Hukum ini melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumh

Editor: Aldi Ponge
Foto Arsip. Humas Kemenkumham
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menang gugatan praperadilan status tersangka KPK 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sosok Profesor Eddy Hiariej yang mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (30/1/2024).

Profesor di bidang Hukum ini melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Eddy Hiariej adalah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia memilih mundur dari Jabatan Wakil Menteri setelah ditetapkan tersangka.

Sebelum menjadi Wamenkumham, Eddy Hiariej adalah dosen UGM dan pernah menjadi saksi ahli Jokowi - Amin melawan Prabowo dan Sandiaga Uno saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Pernyataan dan kesaksian Eddy Hiariej menarik perhatian publik dan menjadi viral kalah itu

Hakim Tunggal Estiono mengatakan dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.

Hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkasnya.

Selain tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, ada alasan lain mengapa hakim PN Jakarta mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

Hakim juga mempertimbangkan, bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," kata hakim.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Sosok Eddy Hiariej

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved