Peristiwa Lokal

Transaksi Narkoba di Gorontalo Terbongkar, 30 Sachet Sabu Dikirim dari Sulteng, Ini 3 Tersangka

Kasubid PID Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP M Torada, mengatakan bahwa operasi tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresna

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
PoldaGorontalo
Konferensi Pers kasus narkoba, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Transaksi narkoba di Gorontalo kembali digagalkan oleh Polda Gorontalo. Dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kamis (25/1/2024), narkoba ini diselundupkan ke Gorontalo melalui mobil travel. 

Kasubid PID Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP M Torada, mengatakan bahwa operasi tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada 18 Januari 2024. 

"Setelah menerima informasi, sekitar pukul 12.30, tim langsung bergerak ke TKP, terminal Dungingi, Kota Gorontalo," terang M. Torada saat konferensi pers. 

Berdasarkan laporan, sebuah paket dicurigai berisi narkotika yang dikirim menggunakan agen travel Imam Stainless dari Palu, Sulawesi Tengah. 

Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar TKP, hingga akhirnya pada pukul 14.00 Wita, terlihat seseorang yang mondar mandir di sekitar agen travel tersebut. 

Orang tersebut kemudian masuk ke dalam mobil dan keluar dengan membawa tas kain berwarna hijau yang dicurigai berisi narkoba

"Tim langsung mengamankan pria tersebut dan menginterogasinya," terangnnya. 

Dan benar saja, dalam tas yang di bawa laki-laki tersebut, ditemukan 30 sachet plastik kiv butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. 

Pria tersebut bernama Berna Ahmad (BA), ia menyebut bahwa paket tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama Roy Daud (RD), di Desa Timbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. 

Tim segera menuju ke lokasi yang ditujukan BA, di lokasi tersebut, tim kemudian menginterogasi RD. 

RD mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh Idham Husain (IH) untuk mengambil paket tersebut. 

"Dengan cepat tim kemudian menyambangi kediaman IH di Kelurahan Heledulaa, Kota Gorontalo," tandas M. Torada 

IH mengaku bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang di Sulawesi Tengah. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU. No 5 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan minimal pidana 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved