Kabar Internasional

Pasca Larangan Aborsi, 65 Ribu Wanita Amerika Hamil Akibat Pemerkosaan

Penelitian terbaru oleh Planned Parenthood of Montana memperkirakan bahwa hampir 65.000 wanita hamil akibat perkosaan di 14 negara bagian tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tasos Katopodis/Getty Images
Demo wanita di Amerika. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Larangan aborsi yang diberlakukan di 14 negara bagian AS membuat para korban perkosaan kesulitan untuk mendapatkan akses ke layanan aborsi yang legal.

Penelitian terbaru oleh Planned Parenthood of Montana memperkirakan bahwa hampir 65.000 wanita hamil akibat perkosaan di 14 negara bagian tersebut.

Lebih dari 90 persen dari wanita tersebut tinggal di negara bagian yang tidak memiliki pengecualian untuk aborsi dalam kasus perkosaan.

Bahkan di negara bagian dengan pengecualian, jumlah aborsi yang dilakukan sangatlah sedikit.

Salah satu alasannya adalah karena negara bagian tersebut tidak lagi memiliki penyedia layanan aborsi.

Selain itu, sebagian besar negara bagian dengan pengecualian perkosaan mewajibkan pelaporan ke penegak hukum.

Hal ini membuat banyak korban perkosaan memilih untuk tidak melakukan aborsi.

Larangan aborsi memiliki dampak yang sangat besar bagi para korban perkosaan.

Mereka tidak hanya harus menghadapi trauma akibat perkosaan, tetapi juga harus menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan.

Kondisi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental yang serius.

Para korban perkosaan yang hamil akibat perkosaan lebih mungkin untuk tinggal dengan pasangan yang kasar, hidup dalam kemiskinan, dan memiliki kesehatan mental dan fisik yang buruk. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved