Pemilu 2024

3 Oknum ASN Gorontalo Langgar Asas Netralitas, Ada Sosok Dosen UNG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut adanya tiga oknum aparatur sipil negara (ASN), melanggar ketentuan netralitas pemilu.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/free
Ilustrasi 

TRIBUNGORONTALO.COM Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar asas netralitas.

Hal tersebut diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat diwawancara TribunGorontalo.com, Kamis (25/1/2024).

"Itu berdasarkan temuan dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) termasuk di antaranya. Dosen berinisial AL itu kini tengah ditangani Bawaslu Kota Gorontalo.

"Kemungkinan akan minggu ini hasilnya akan dilimpahkan ke Komisi ASN," ungkap John.

AL dianggap memihak ke salah satu pasangan capres-cawapres melalui konten di media sosial pribadinya. 

Demikian halnya ASN di Bone Bolango. Bawaslu masih menunggu hasil dari komisi ASN.

"Karena untuk penindakan pelanggaran ASN itu bukan kewenangan kita dalam memberi sanski," katanya.

Sementara ASN Kabupaten Pohuwato telah dijatuhkan sanski berat oleh komisi ASN.

"Kalau yang di Pohuwato itu kontennya di tiktok dan sudah diberikan sanski," tutupnya.

John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (TribunGorontalo.com/Herjianto)

Baca juga: Sosok Tahta Mardhotillah Kasim, Siswi Gorontalo Peraih Medali Emas Biologi hingga Penulis Buku

ASN Memiliki Asas Netralitas

Merujuk pada SKB Netralitas ASN pada Pemilu 2024, aksi para ASN Gorontalo itu jelas sudah melanggar aturan.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari BPKP.go.id.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” jelas Anas seperti dikutip Tribunnews.com.

Sedangkan diketahui bahwa aksi ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

 

(TribunGorontalo.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved