Pemilu 2024

3 Oknum ASN Gorontalo Langgar Asas Netralitas, Ada Sosok Dosen UNG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut adanya tiga oknum aparatur sipil negara (ASN), melanggar ketentuan netralitas pemilu.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/free
Ilustrasi 

TRIBUNGORONTALO.COM Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar asas netralitas.

Hal tersebut diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat diwawancara TribunGorontalo.com, Kamis (25/1/2024).

"Itu berdasarkan temuan dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) termasuk di antaranya. Dosen berinisial AL itu kini tengah ditangani Bawaslu Kota Gorontalo.

"Kemungkinan akan minggu ini hasilnya akan dilimpahkan ke Komisi ASN," ungkap John.

AL dianggap memihak ke salah satu pasangan capres-cawapres melalui konten di media sosial pribadinya. 

Demikian halnya ASN di Bone Bolango. Bawaslu masih menunggu hasil dari komisi ASN.

"Karena untuk penindakan pelanggaran ASN itu bukan kewenangan kita dalam memberi sanski," katanya.

Sementara ASN Kabupaten Pohuwato telah dijatuhkan sanski berat oleh komisi ASN.

"Kalau yang di Pohuwato itu kontennya di tiktok dan sudah diberikan sanski," tutupnya.

John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (TribunGorontalo.com/Herjianto)

Baca juga: Sosok Tahta Mardhotillah Kasim, Siswi Gorontalo Peraih Medali Emas Biologi hingga Penulis Buku

ASN Memiliki Asas Netralitas

Merujuk pada SKB Netralitas ASN pada Pemilu 2024, aksi para ASN Gorontalo itu jelas sudah melanggar aturan.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved