Berita Ekonomi
Bosan jadi Korban Tukang Parkir Liar, Warga Gorontalo Ini Kompak Dukung Sistem QRIS
Sejumlah warga Gorontalo kompak mendukung pembayaran parkir sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-parkiran-sepeda-motor-di-Kota-Gorontalo.jpg)
Oleh karena itu, sehubungan dengan kebijakan pemerintah tentang pembayaran uang parkir menggunakan QRIS, ketiga warga Gorontalo ini kompak menjawab, "Ya".
Mereka mendukung karena keberadaan tukang parkir liar sudah seperti benalu yang tak ada habisnya.
Apalagi saat hari-hari besar seperti hari raya Idul Fitri, Natal, maupun tahun baru, harga parkir bisa melonjak dua kali lipat dari biasanya.
"Menjelang lebaran sih, harga parkir bisa jadi 5 ribu atau 10 ribu," akunya.
Menurut mereka, biaya parkir perlu dikontrol menggunakan QRIS, lucky berharap agar biaya parkir dan kebijakan parkir bisa ditetapkan regulasinya.
Baca juga: Kebijakan Gaji per Bulan Dianggap Menyengsarakan Juru Parkir Gorontalo
Pemberlakuan QRIS
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo berencana memberlakukan sistem QRIS di area parkiran.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, pihaknya telah menerapkan sistem QRIS area parkiran di Kota Gorontalo sejak tahun 2021.
"Terkait dengan aplikasi QRIS untuk parkir, memang sudah kami terapkan pada 2021 lalu, namun terdapat beberapa kendala," ujar Hermanto saat ditemui TribunGorontalo.com di kantor Dishub Kota Gorontalo, Jumat (12/1/2024).
Sistem QRIS disebut tidak berjalan baik karena terkendala pandemi covid-19.
Mereka juga telah menyosialisasikan penerapan sistem QRIS ini kepada para pengelola dan juru parkir (jukir).
Ia juga menegaskan bahwa sistem online dapat memudahkan masyarakat itu harus diterapkan di Kota Gorontalo.
Hanya saja penerapannya perlu disosialisasikan terutama pemahaman terhadap para pengelola parkir.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, tetap program QRIS ini harus kita jalankan. Karena ini program dari Bank Indonesia dan akan diberlakukan di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Pada tahun ini 2024 akan memberlakukan sistem QRIS sambil menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako).
"Nanti sistem pembagiannya 60 banding 40. 60 untuk pemerintah dan 40 untuk para Jukir. Tapi kita tetap masih menunggu pembahasan lanjut dari Perwako yang ada" jelasnya.