Jumat, 6 Maret 2026

Berita Kriminal

Kasus Penganiayaan Guru SD di Paguat Gorontalo Berakhir Damai

Kasus penganiayaan guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato berakhir damai.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Penganiayaan Guru SD di Paguat Gorontalo Berakhir Damai
Dokumen Pribadi
Nidya Mbuinga berdamai dengan orang tua murid usai insiden penganiayaan pada November 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Kasus penganiayaan guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato berakhir damai.

Lewat program Restorative Justice (RJ), guru SDN 13 Paguat bernama Nidya Mbuinga bertemu orang tua murid berinisial SM di Rumah Restorative Justice “Bele Po’onuwa” di Kecamatan Marisa, Senin (8/1/2024).

Proses Restorative Justice disetujui usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melaksanakan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Senin (15/1/2024).

SM diketahui telah meminta maaf secara langsung kepada Nidya Mbuinga.

Hal itu disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Pohuwato Lulu Marluki, Camat Marisa Mohammad Huntoyungo, dan Kades Maleo Supardi Hulalata.

Sebelumnya, kejadian penganiayaan guru itu heboh di jagad maya pada November 2023 lalu.

Lalu momen video sang anak pelaku menjenguk ibunya di balik jeruji besi Polsek Paguat sempat viral di media sosial.

Kasi Pidum, Lulu Marluki menjelaskan seluruh proses Restorative Justice sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kemarin telah dilaksanakan proses mediasi atau RJ pada perkara tersebut dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Lulu berharap kejadian sama tidak terulang kembali. Kesepakatan damai, kata Lulu, diharapkan jadi pembelajaran sekaligus mencegah masalah di kemudian hari.

Baca juga: Saling Ledek Antar Siswa Berujung Orang Tua Aniaya Guru SDN 13 Paguat Gorontalo

Sementara itu, Kuasa hukum SM, Adv Sri Yuliana Monoarfa, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil yang diperoleh melalui program Restorative Justice.

“Alhamdulillah RJ berjalan aman, damai dan mencapai kesepakatan mufakat dan Alhamdulilah pihak korban telah memberikan maaf kepada klien kami,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi, Nidya Mbuinga, mengaku berbesar hati telah memaafkan pelaku dan tidak akan menuntut apapun.

“Hari ini upaya perdamaian, tidak ada kata yang lain lagi, selain terima kasih atas partisipasi dari Bapak Jaksa, camat dan lain-lain. Terimakasih,” ungkap Nidya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved