Berita Kriminal Gorontalo
Berkas Kurang Lengkap, Penyidik Diminta Hadirkan Saksi Ahli Kasus Pencabulan Eks Dosen UNG Gorontalo
Kejaksaan Negeri Gorontalo (Kejari) melakukan P19 atas kasus pencabulan eks dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/22082022_ilustrasi-pencabulan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Gorontalo (Kejari) melakukan P19 atas kasus pencabulan eks dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Karena berkas perkara kurang lengkap, Kejari mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk disempurnakan.
"Penyidik diminta untuk bisa menghadirkan saksi ahli guna kelengkapan berkas," kata Kaur Penum Polda Gorontalo Heny Rahayu, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (22/1/2023).
Sementara itu, eks dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial RS juga saat ini telah ditahan polisi.
"Iya, untuk yang bersangkutan telah kami tahan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Gorontalo telah menetapkan eks dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan status pelaku saat ini.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan,” ujar Desmont singkat melalui sambungan telepon, Selasa (03/10/2023).
Eks dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu diduga melakukan pelecehan.
Kejadian ini diperkirakan pada bulan Februari, dan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi.
Sehingga, memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan dan keamanan bagi para akademisi di kampus tersebut.
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNG, Lia Amalia turut mengakui kasus pelecehan seksual ini.
Kata Amalia, saat korban merasa dilecehkan oleh oknum dosen tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak Satgas UNG.
"Yang jelas ada korban, dan dia melaporkan kekerasan seksual yang dia terima dari si pelaku," ungkap Amalia kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon.
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, demi menjaga privasi korban, tim Satgas menolak untuk memberi data lebih lanjut.
Baca juga: Hari Patriotik 23 Januari 1942, Tonggak Sejarah Kemerdekaan Gorontalo dari Penjajahan Belanda
Adanya kasus pelecehan ini, Tim Satgas PPKS UNG pun langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Usai dilakukan pemanggilan, pelaku pun langsung memundurkan diri sebagai dosen di UNG.
"Setelah kami panggil, pelaku memundurkan diri, tapi belum jelas alasan pengunduran dirinya," jelas Amalia.