Kasus Pelecehan Dosen
Eks Dosen Universitas Negeri Gorontalo Pelaku Pelecehan Sah jadi Tersangka
Kepolisian Polda Gorontalo telah menetapkan tersangka terhadap eks dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM Gorontalo - Kepolisian Polda Gorontalo telah menetapkan eks dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan status pelaku saat ini.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan,” ujar Desmont singkat melalui sambungan telepon, Selasa (03/10/2023).
Baca juga: Seorang Oknum Dosen UNG Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Rekan Sesama Dosen
Diberitakan sebelumnya seorang oknum dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diduga melakukan pelecehan.
Kejadian ini diperkirakan pada bulan Februari, dan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi.
Sehingga, memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan dan keamanan bagi para akademisi di kampus tersebut.
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNG, Lia Amalia turut mengakui kasus pelecehan seksual ini.
Kata Amalia, saat korban merasa dilecehkan oleh oknum dosen tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak Satgas UNG.
"Yang jelas ada korban, dan dia melaporkan kekerasan seksual yang dia terima dari si pelaku," ungkap Amalia kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon.
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, demi menjaga privasi korban, tim Satgas menolak untuk memberi data lebih lanjut.
Adanya kasus pelecehan ini, Tim Satgas PPKS UNG pun langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Usai dilakukan pemanggilan, pelaku pun langsung memundurkan diri sebagai dosen di UNG.
"Setelah kami panggil, pelaku memundurkan diri, tapi belum jelas alasan pengunduran dirinya," kata Amalia.
Pemunduran diri pelaku tersebut, diduga untuk menghindari sanksi yang akan diberikan oleh pihak kampus.
Namun demikian, pihak kampus sendiri tak menerima pemunduran tersebut dan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi untuk mengeluarkan oknum dosen tersebut.
"Jadi SK yang dikeluarkan oleh pihak kampus itu yakni pelaku dikeluarkan sebagai dosen, dan pelaku merupakan dosen kontrak," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Universitas-Negeri-Gorontalo-1.jpg)