Berita Kabupaten Pohuwato
Habitat Cagar Alam Tanjung Panjang Nyaris Rusak Total, Aktivis Lingkungan Gorontalo Sentil Pebisnis
Habitat cagar alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo nyaris rusak total.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penampakan-Tanjung-Panjang-di-Kabupaten-Pohuwato-saat-ini.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Habitat cagar alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo nyaris rusak total.
Aktivis Lingkungan, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Herson Ali, mengklaim pebisnis di tempat itu sebagai perusak lingkungan.
"Mereka harus mendapat tindakan hukum. Apalagi dengan cara memperkaya diri sendiri," ungkap Herson kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/1/2024).
Ia menyinggung Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Dengan beberapa ancaman itu. Saya merasa sudah jelas, para pebisnis telah menyalahi aturan dengan melakukan perusakan lingkungan.
"Ada dua Cagar Alam di Pohuwato. Tetapi yang parah adalah tanjung panjang," jelasnya.
Baca juga: 80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha
Di sisi lain, Kepala Resort Tanjung Panjang Tatang Abdullah mengaku sudah mengimbau pelaku bisnis tambak di Tanjung Panjang.
"Kami sering turun. Tetapi begitu, menunggu proses yang berjalan ke depan. Apakah aktivitas penambahan lokasi tambak masih dilakukan atau tidak," tuturnya.
Menurut Tatang, pihaknya telah melarang pembukaan areal lahan baru di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang.
Saat ini hampir 80 persen atau sekitar 2.350 Ha dari total luasan 3.174 Ha, telah rusak akibat percetakan lahan tambak.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Syamsudin Hadju, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, saat ini memang total dari luas lahan CA Tanjung panjang dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Sangat memprihatinkan. Hanya tersisa 1.000 ha lebih luasan Cagar Alam Tanjung Panjang dari total yang dicetak untuk lahan tambak," ungkapnya.
Padahal, ungkap Syamsudin, BKSDA telah sering melakukan imbauan dan pemasangan plank informasi untuk tidak merusak Cagar Alam tanjung panjang, tapi diabaikan.
"Kami sering melakukan imbauan tegas kepada masyarakat setempat sebagai pemilik tambak. Tetapi sering diindahkan," tegasnya.
Walaupun Tahun kemarin, sudah mendapatkan surat teguran dari Komnas HAM tetapi urung tidak dilakukan oleh mereka.
"Kami sempat dapat surat dari Komnas HAM soal perusakan lingkungan. Dan kami teruskan langsung kepada Kepala Resort Tanjung Panjang. Tetapi begitu, tidak ada perubahan sama sekali," imbuhnya.
Tetapi saat ini lanjut Syamsudin. Pihaknya telah melarang penambahan atau percetakan baru lahan tambak di Cagar Alam Tanjung Panjang.
"Intinya, kami telah melarang mereka untuk tidak lagi menambah atau membuka baru lahan tambak di CA Tanjung Panjang. Karena telah merusak," ujarnya.
Disamping itu, terang Syamsudin, pihaknya pula saat ini telah rutin melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengingatkan ancaman dari kerusakan Cagar Alama Tanjung Panjung kedepan.
"Kami lakukan pendekatan berupa sosialisasi. Menyampaikan pentingnya Mangrove sebagai Komoditas utama dari Tanjung Panjang Pohuwato. Salah satunya sedikit meredam air pasang atau tsunami kedepan," katanya.
Sementara itu, DPRD POhuwato, Al Amin Uduala, setelah dikonfirmasi mengatakan, sudah sewajarnya masyarakat Kecamatan Randangan untuk bisa menjaga lingkungan sama-sama demi kepentingan anak cucu kedepan.
"Kecamatan Randangan itu kampung saya. Jadi sayapun merasa iba mendengar sudah 80 persen CA Tanjung Panjang telah rusak. Semoga kita sadar akan kondisi itu," ucapnya.
Untuk itu tegas Al Amin, khususnya para pebussines tambak, kiranya mengerti kondisi yang terjadi di Kecamatan Randangan. Bukan karena kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan.
"Memang semua butuh uang, iya! tapi tidak dengan merusak lingkungan cagar alam. Apalagi sudah 80 % Mengalami kerusakan. Itu parah menurut saya!" tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.