Pilpres 2024
Gibran Didesak PDIP Solo Mundur dari Jabatan Wali Kota, Gerindra: Jangan Terlalu Dipolitisasi
Gibran Rakabuming Raka mendapat desakan dari fraksi PDIP Solo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka-menghadiri-car-free-day-di-Bundaran-HI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Gibran Rakabuming Raka mendapat desakan dari fraksi PDIP Solo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Desakan itu muncul karena pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden membuatnya harus cuti kampanye sehingga dinilai tidak efektif menjalankan tugas sebagai Wali Kota.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai permintaan agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu mundur dari jabatan orang nomor satu di Kota Solo itu terlalu dipolitisasi.
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Sindir Kubu Prabowo-Gibran, Hasto Sekjen PDIP: Pasangan 02 Unggul Dalam Emosi dan Lakukan Intimidasi
Ia menyebut ada aturan jika Gibran tak perlu mundur dari jabatannya tersebut.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye," katanya.
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," ujarnya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Hal itu disampaikan agar Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.
Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah akan Cuti Demi Menangkan Capres Prabowo Subianto dan Gibran Raka
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Namun hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.
"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Gerindra Pasang Badan : Ada Aturannya
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.